Tahun 2020 ini tepatnya pada tanggal 27 Januari 2020 di Yogyakarta Bupati Kulon Progo resmi melantik Kepala Desa se -Kabupaten Kulon Progo menjadi Lurah setelah sebelumnya di Tahun 2019 telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dimana istilah Desa diubah menjadi Kalurahan bagi semua Desa di Kabupaten Kulon Progo. Dengan adanya perubahan tersebut sebenarnya apa saja yang berubah???
Pertama, perubahan istilah dari Desa menjadi Kalurahan Hargomulyo ini tentu saja akan merubah Nomenklatur penyebutan nama bagi perangkat desa. Istilah Perangkat desa sendiri saat ini menjadi Pamong Kalurahan. Adapun untuk istilah yang lain adalah sebagai berikut :
- Sekretaris Desa menjadi Carik
- Kaur Umum dan Aset menjadi Panata Laksana Sarta Pangripta
- Kaur Perencanaan dan Keuangan menjadi Danarta
- Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya
- Kasi Kemasyarakatan menjadi Kamituwa
- Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan menjadi Ulu-Ulu
- Dukuh menjadi DukuhP
Perubahan Nomenklatur tersebut telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Hargomulyo pada tanggal 29 Januari 2020 dengan prosesi pelantikan yang dilaksanakan oleh Lurah dan telah ditetapkan dengan SK Lurah Nomor 12 Tahun 2020.
Kedua, selain perubahan dalam SOTK dan Nomenklatur juga terdapat perubahan dalam Tata Naskah Dinas, dimana hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan, dimana salah satunya adalah perubahan Kop Surat dari semula menggunakan istilah desa menjadi Kalurahan dengan disertai tulisan beraksara jawa.
Ketiga terkait dengan Jam Kerja Kantor Kalurahan hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019, dimana jam kerja perangkat kalurahan adalah pukul 07.30 wib s/d 15.45 untuk hari Senin s/d Jum'at dan pukul 07.30 s/d 15.30 pada hari Jumat. Lurah dan Pamong Kalurahan juga wajib melakukan absen dengan metode face scan untuk kemudian melaporkan hasil absensi setiap akhir bulan kepada Pemerintah Kabupaten melalui Panewu .