Kamis 1 Agustus bertempat di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta pemerintah Kalurahan Hargomulyo yang diwakili Pth. Lurah Hargomulyo menerima berkas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang ijin penggunaan Tanah Kas Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan Hargomulyo. Dalam kesempatan tersebut terdapat 2 lokasi yang sudah berijin sesuai dengan pengajuan dari Kalurahan yaitu ijin penggunaan TKD komplek Kantor Pemerintah Kalurahan Hargomulyo dan ijin TKD untuk bangunan Joglo Limasan Serbaguna. Proses pengurusan perijinan sendiri sudah berjalan sejak awal tahun dan merupakan upaya dari Pemerintah Kalurahan Harbomulyo untuk tertjb administrasi terutama terkait dengan pertanahan. Selanjutnya kedepan diharapkan Pemerintah Kalurahan Hargomulyo secara bertahap akan mulai mengurus Tanah Kas Kalurahan yang telah dimanfaatkan dan belum berijin termasuk bangunan yang digunakan untuk Sekolah dan Puskesmas Pembantu.