Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan administrasi bagi Bakal Calon Pamong Kalurahan Hargomulyo pada hari Kamis tanggal empat belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargomulyo sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan.
Bakal Calon Pamong Kalurahan jabatan Dukuh Pripih dan Jagabaya yang diteliti persyaratan administrasinya oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan terlampir di dalam artikel ini.
Bagi warga masyarakat yang merasa keberatan terhadap Bakal Calon Pamong Kalurahan tersebut dapat langsung memberi masukan / menyampaikan surat keberatan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargomulyo dengan disertai identitas lengkap. Apabila dalam waktu tiga (3) hari sejak pengumuman ini disampaikan (sampai dengan 17 November 2024) tidak terdapat keberatan dari masyarakat, maka Bakal Calon yang lolos seleksi administrasi akan ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa.