[KBR|Warita Desa] Jakarta | Menteri Keuangan Sri Mulyani merealokasi anggaran pemerintahan untuk menghadapi wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Jika ditotalkan, anggaran yang direalokasi itu bisa mencapai Rp27 triliun.
Sebanyak Rp5 triliun-Rp10 triliun berasal dari realokasi anggaran kementerian/lembaga (K/L), sedangkan Rp17,7 triliun dari anggaran pemerintah daerah (Pemda).
Berikut pernyataan Sri Mulyani tentang realokasi anggaran K/L dalam konferensi video di kanal Kementerian Keuangan, Rabu (18/3/2020).
"Kita akan terus melakukan kegiatan yang bersifat prioritas dengan memberikan akselerasi supaya kementerian lembaga bisa membuat revisi. Kegiatan yang dapat direalokasi adalah kegiatan-kegiatan yang dianggap bukan prioritas, juga dana atau anggaran yang selama ini sudah dialokasikan tapi masih diblokir. Kita estimasi di sini ada Rp5-10 triliun anggaran yang bisa direalokasi di dalam rangka untuk dipindahkan menjadi penanganan Covid," kata Sri Mulyani.
"Banyak K/L mungkin tidak bisa melaksanakan kegiatannya termasuk dalam hal ini perjalanan dinas, meeting, dan lainnya. Mereka bisa mengalokasikan anggaran atau dilakukan realokasi untuk hal yang sangat penting," ujarnya.
Sedangkan untuk realokasi anggaran Pemda, berikut bunyi pernyataan Sri Mulyani.
"Dalam hal ini sebagai Menkeu, juga sudah melakukan Permenkeu yang baru Nomor 19 PMK tahun 2020. Ini menyangkut transfer keuangan dan dana desa. Untuk transfer ke daerah, yang tadi dimintakan daerah bisa menggunakan APBD-nya kita memperkirakan ada Rp17,7 triliun dilakukan reprioritas," kata Sri Mulyani.
"Kami bersama-sama Mendagri terus berkomunikasi, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 untuk percepatan revisi dan realokasi APBD, semua diharapkan untuk prioritas Covid yang utama," lanjutnya.
"Sehingga dalam hal ini Pemda tidak bisa menyampaikan bahwa mereka tidak punya (dana), mereka harus menyusun apa-apa saja langkah di bidang kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid," pungkas Sri Mulyani.
Oleh : Rezky Novianto, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman