You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan Hargomulyo
Logo Kalurahan Hargomulyo
Hargomulyo

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo

Desa Hargomulyo jadi Kalurahan Hargomulyo apa saja yang berubah????

Administrator 17 Februari 2020 Dibaca 1.061 Kali

Tahun 2020 ini tepatnya pada tanggal 27 Januari 2020 di Yogyakarta Bupati Kulon Progo resmi melantik Kepala Desa se -Kabupaten Kulon Progo menjadi Lurah setelah sebelumnya di Tahun 2019 telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dimana istilah Desa diubah menjadi Kalurahan bagi semua Desa di Kabupaten Kulon Progo. Dengan adanya perubahan tersebut sebenarnya apa saja yang berubah???

Pertama, perubahan istilah dari Desa menjadi Kalurahan Hargomulyo ini tentu saja akan merubah Nomenklatur penyebutan nama bagi perangkat desa. Istilah Perangkat desa sendiri saat ini menjadi Pamong Kalurahan. Adapun untuk istilah yang lain adalah sebagai berikut :

  • Sekretaris Desa menjadi Carik
  • Kaur Umum dan Aset menjadi Panata Laksana Sarta Pangripta
  • Kaur Perencanaan dan Keuangan menjadi Danarta
  • Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya
  • Kasi Kemasyarakatan menjadi Kamituwa
  • Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan menjadi Ulu-Ulu
  • Dukuh menjadi DukuhP

Perubahan Nomenklatur tersebut telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Hargomulyo pada tanggal 29 Januari 2020 dengan prosesi pelantikan yang dilaksanakan oleh Lurah dan telah ditetapkan dengan SK Lurah Nomor 12 Tahun 2020.

Kedua, selain perubahan dalam SOTK dan Nomenklatur juga terdapat perubahan dalam Tata Naskah Dinas, dimana hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan, dimana salah satunya adalah perubahan Kop Surat dari semula menggunakan istilah desa menjadi Kalurahan dengan disertai tulisan beraksara jawa.

Ketiga terkait dengan Jam Kerja Kantor Kalurahan hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019, dimana jam kerja perangkat kalurahan adalah pukul 07.30 wib s/d 15.45 untuk hari Senin s/d Jum'at dan pukul 07.30 s/d 15.30 pada hari Jumat. Lurah dan Pamong Kalurahan juga wajib melakukan absen dengan metode face scan untuk kemudian melaporkan hasil absensi setiap akhir bulan kepada Pemerintah Kabupaten melalui Panewu .

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.721.017.232,00 Rp 2.771.694.737,00
98.17%
Belanja
Rp 2.416.117.878,00 Rp 2.592.759.715,00
93.19%
Pembiayaan
Rp 2.782.981,00 Rp 15.012.981,00
18.54%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 0,00 Rp 20.000.000,00
0%
Hasil Aset Kalurahan
Rp 25.284.160,00 Rp 30.000.000,00
84.28%
Dana Desa
Rp 1.497.451.000,00 Rp 1.497.451.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 163.563.358,00 Rp 202.872.743,00
80.62%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 874.013.441,00 Rp 874.013.441,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan
Rp 50.794.590,00 Rp 43.857.553,00
115.82%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 1.201.123,00 Rp 0,00
100%
Bunga Bank
Rp 6.851.010,00 Rp 3.500.000,00
195.74%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.858.550,00 Rp 0,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 712.234.348,00 Rp 740.676.044,00
96.16%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 1.132.468.130,00 Rp 1.246.566.818,00
90.85%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 530.815.400,00 Rp 538.559.300,00
98.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 40.600.000,00 Rp 66.957.553,00
60.64%