You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Hargomulyo
Kalurahan Hargomulyo

Kap. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo

Lowongan Pamong Kalurahan Hargomulyo Jabatan Dukuh Kadigunung

Administrator 04 November 2022 Dibaca 661 Kali
Lowongan Pamong Kalurahan Hargomulyo Jabatan Dukuh Kadigunung

Pemerintah Kalurahan Hargomulyo melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargomulyo mengundang talenta terbaik warga Padukuhan Kadigunung Kalurahan Hargomulyo untuk mengisi Lowongan Pamong Kalurahan Hargomulyo Jabatan Dukuh Kadigunung.

Adapun persyaratan untuk Calon Pamong Kalurahan Hargomulyo sebagai berikut.

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
  5. penduduk Padukuhan Kadigunung Kalurahan Hargomulyo terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
  6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. berbadan sehat;
  8. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  11. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  15. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
  16. sanggup bertempat tinggal di Padukuhan Kadigunung;
  17. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan Kadigunung yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.
  18. Anggota BPK yang mendaftarkan diri harus mendapat izin cuti dari Pejabat yang berwenang sebelum mendaftarkan dan mengundurkan diri dari Jabatan/kedudukan semula apabila diangkat dalamĀ  jabatan Dukuh Kadigunung;

Untuk informasi pendaftaran hubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargomulyo melalui narahubung terlampir dalam poster atau datang langsung ke Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargomulyo di Kompleks Kantor Pemerintah Kalurahan Hargomulyo

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image